Dugaan Gugatan Tanah Palsu oleh PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong, Sebuah Analisis Hukum

By Tim Redaksi 03 Sep 2025, 07:06:08 WIB Nasional
Dugaan Gugatan Tanah Palsu oleh PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong, Sebuah Analisis Hukum


Oleh: Wilson Lalengke

Jakarta, Radjainvestigasi.id – Sebuah kasus perdata didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sorong dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2025/PN Sorong. Kasus ini melibatkan sengketa tanah di Distrik Tampagaram, Kota Sorong, Papua Barat Daya, antara PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) sebagai penggugat melawan Samuel Hamonangan Sitorus, dkk.

Baca Lainnya :

PT. BJA adalah perusahaan kayu di Papua Barat Daya milik Paulus George Hung (alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching), warga negara Malaysia. Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Albert Fransstio, S.H. Sementara itu, Samuel Hamonangan Sitorus sebagai pemilik objek yang disengketakan diwakili kuasa hukumnya, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H.

Penggugat mengklaim kepemilikan sebidang tanah yang diperoleh dari pemilik tanah adat setempat, Willem Buratehi/Bewela, pada tahun 2013. Tergugat membantah klaim tersebut dengan menyatakan bahwa ia telah menguasai tanah itu secara sah sejak 2009, diperoleh dari pemilik tanah adat yang sah, Robeka Bewela (ibu dari Willem Buratehi/Bewela). Tergugat juga menilai bahwa penggugat melakukan klaim manipulatif dengan berkolusi bersama pejabat korup di lingkungan Pemkot Sorong dan Kantor Pertanahan setempat.


Identifikasi Permasalahan

Berdasarkan berkas gugatan, terdapat beberapa persoalan hukum yang harus menjadi pertimbangan majelis hakim:

  1. Keabsahan kedudukan hukum (Rechtspersoon)
    Dokumen pelepasan tanah ditujukan kepada individu (Paulus George Hung alias Mr. Ching), bukan kepada PT. BJA. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah PT. BJA memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.

  2. Gugatan tidak jelas (Obscuur Libel)
    Gugatan penggugat tidak konsisten terkait objek sengketa, luasan lahan berbeda-beda dalam dokumen, serta adanya pencabutan dokumen kepemilikan oleh Willem Buratehi/Bewela. Hal ini melanggar asas kekhususan dalam hukum acara perdata.

  3. Tergugat tidak lengkap (Error in Persona)
    Penggugat tidak menyertakan pihak-pihak penting, seperti pemilik tanah awal (Willem Buratehi/Bewela), Pemda Sorong, dan BPN sebagai turut tergugat. Kelalaian ini memperlemah gugatan.

  4. Kredibilitas saksi diragukan
    Penggugat hanya menghadirkan dua buruh kontrak sebagai saksi. Kesaksian mereka tidak relevan karena tidak mengetahui status hukum tanah, sejarah kepemilikan, maupun proses pengalihan hak.

  5. Penyalahgunaan proses hukum
    Gugatan ini diduga kuat merupakan upaya penggugat untuk menggunakan pengadilan demi melegitimasi perolehan tanah yang tidak sah. Hal ini menimbulkan persoalan etis dan memerlukan pengawasan yudisial berdasarkan asas itikad baik.


Analisis Juridis

Berdasarkan HIR, RBg, dan KUHPerdata, syarat sahnya gugatan perdata mencakup:

  1. Identifikasi objek sengketa yang jelas. Obyek tanah harus dipastikan tanpa keraguan, termasuk titik koordinat, luasan, tanda fisik, dan riwayat pengalihan hak.

  2. Kedudukan hukum penggugat. Penggugat wajib memiliki legal standing yang sah atas objek sengketa sesuai dokumen kepemilikan.

  3. Keterlibatan semua pihak terkait. Kasus sengketa pertanahan wajib melibatkan pemilik awal, pemerintah daerah, dan BPN sebagai pihak tergugat atau turut tergugat.

  4. Bukti kredibel dan relevan. Bukti kepemilikan harus valid, saksi yang dihadirkan harus kompeten memahami substansi sengketa, bukan sekadar pekerja operasional.

Dalam kasus ini, banyak syarat yang tidak terpenuhi: objek tanah tidak jelas, dokumen bermasalah, saksi tidak kredibel, dan adanya indikasi mafia tanah.


Rekomendasi

Kasus ini menjadi batu ujian bagi majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H.

  • Majelis hakim dapat menolak gugatan berdasarkan Pasal 132 HIR tentang gugatan rekonvensi, atau Pasal 118 RBg mengenai kompetensi relatif PN.
  • Mengingat adanya indikasi mafia tanah dan potensi kolusi aparat, pengawasan Komisi Yudisial mutlak diperlukan.
  • Jika pengadilan memenangkan tergugat, penggugat diperkirakan akan menempuh jalur banding bahkan kasasi. Risiko praktik manipulasi, kolusi, dan suap di tahap lanjut harus diantisipasi.

Kasus ini menegaskan ketegangan antara formalisme hukum dan keadilan sosial. Pengadilan seharusnya tidak hanya menjadi penjaga prosedur, tetapi juga benteng keadilan bagi rakyat.

Jika dugaan manipulasi terbukti, maka gugatan ini merupakan upaya licik menjadikan hukum sebagai senjata untuk merampas hak rakyat. Praktik semacam itu harus ditolak tegas oleh pengadilan.

Idealnya, pengadilan harus menegakkan hak-hak masyarakat adat dan mencegah pencaplokan tanah rakyat oleh mafia tanah maupun pihak asing. Pengadilan adalah tempat rakyat mencari keadilan, bukan alat untuk memperkosa hak-hak masyarakat yang telah turun-temurun tinggal di atas tanahnya.


Penulis: Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, lulusan pasca sarjana bidang studi Global Ethics dan Applied Ethics dari tiga universitas ternama di Eropa (Birmingham University – England; Utrecht University – The Netherlands; Linkoping University – Sweden).




Iklan Detail Berita
Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment